Jaksa KPK selanjutnya memiliki 14 hari untuk merampungkan surat dakwaan, kemudian melimpahkannya pengadilan
Yuyuk memastikan pihaknya siap menghadapi persidangan.
Penyidik KPK juga menjawalkan pemeriksaan terhadap jaksa Farizal. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Tim kemudian kembali mengkonfirmasi dan meminta menunjukkan ungkusan yang belakangan diketahui berisi uang.
Eksekusi hukuman di Padang ini sesuai dengan permohonan pasutri tersebut.
Perbuatan Irman dinilai telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.‬